Tersangka Kasus Perselingkuhan Tidak Ditahan, Polres Sumenep Dinilai Tidak Tegas

SUMENEP, rajafakta.com

Tersangka SR dan Y kasus perselingkuhan dan perzinahan tidak ditahan kuasa hukum pelapor menilai Penyidik Polres Sumenep dinilai tidak tegas karena membiarkan kedua tersangka bebas beraktifitas.

Dengan membiarkan kedua tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan dibiarkan berkeliaran dan beraktivitas sebagaimana mestinya membuktikan kepolisian sudah tidak tegas.

Pembiaran yang dilakukan kepolisian tidak menutup kemungkinan membuka peluang untuk melakukan perbuatan serupa kembali terulang.

Selain menimbulkan keprihatinan atas keamanan publik karena kedua tersangka masih berada dalam kebebasan.

“Bisa saja, kedua tersangka ini melakukan perzinahan kembali. Seharusnya penyidik itu berfikir bagaimana dia berada dalam posisi korban,” kata Angga Kurniawan, kuasa Hukum Pelapor Beni Widarman Rabu (17/4/24).

Seharusnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan kepada kedua tersangka karena mereka dengan jelas merugikan kehormatan dan martabat pelapor.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berdalih alasan keduanya tidak ditahan meski menjadi tersangka karena seorang ASN serta dinilai kooperatif tidak akan melarikan diri.

“Hasil penyidikan keduanya memenuhi untuk dijadikan tersangka,” katanya. (sam/rf)