SUMENEP, rajafakta.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep berkomitmen merealisasikan tagline ‘Bismillah Melayani’ secara maksimal dengan beberapa jenis pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan dokumen kependudukan.
“Kami berupaya melakukan beberapa inovasi yang tentu saja dengan tujuan memberikan kemudahan. Salah satunya dengan pelayanan jemput bola. Setiap hari kami lakukan menuju ke desa-desa. Terutama desa yang menurut data banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Sumenep A. Syahwan Effendy melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasa.
Dengan inovasi tersebut, Wahasa berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan. Baik perekaman dan cetak KTP, KK, akte kelahiran dan akte kematian, KIA, termasuk aktivasi identitas kependudukan digital.
Selain itu, Disdukcapil Sumenep punya inovasi Kare Mator. Yaitu menggunakan sepeda motor khusus melayani perekaman e-KTP warga disabilitas, lansia, dan ODGJ. Karena mereka tidak mungkin datang ke tempat pelayanan baik di kecamatan, Disdukcapil, atau MPP. Sehingga petugas siap mendatangi dari rumah ke rumah orang yang memiliki kebutuhan khusus.
Disdukcapil Sumenep juga berkomitmen melakukan kerja sama dengan beberapa instansi yang muaranya untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya inovasi Cita Samawa, kerja sama dengan Kemenag Sumenep dalam hal ini KUA. Setiap kali ada orang menikah maka KUA cukup menyetorkan syarat secara online lalu diproses oleh Disdukcapil kemudian berkasnya dikirim ke KUA. Sehingga KUA bisa memberikan dokumen kependudukan yang sudah terupdate.
“Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri, setelah selesai menikah langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang sudah update,” tegas Wahasa.
Disdukcapil Sumenep juga bekerja sama dengan Dinkes dengan inovasi Siap Lahir. Pelaksananya di bawah yaitu Puskesmas, rumah sakit swasta, bidan praktik swasta. Ketika ada orang yang lahir di fasilitas kesehatan tersebut, maka tenaga kesehatan itu sendiri yang akan menyampaikan permohonannya. Setelah selesai diproses langsung diberikan kepada masyarakat. Jadi tidak perlu mengurus sendiri. Bayinya sudah mendapat NIK, akte kelahiran dan KIA.
Disdukcapil Sumenep juga kerja sama dengan Pengadilan Agama. Dalam masalah perceraian maka orang itu akan mendapatkan dokumen kependudukan yang sudah ada perubahan status. Ketika ada Isbat Nikah terpadu, Disdukcapil hadir dalam rangka melengkapi dokumen kependudukannya.
Selain itu, Disdukcapil kerja sama dengan Dinas Pendidikan berupa inovasi Cendekia. Di sekolah-sekolah khusus anak berusia di bawah 17 tahun (PAUD, TK, SD) dalam rangka memenuhi kebutuhan akte kelahiran dan KIA.
“Kami berkomitmen menjadi pelayan masyarakat. Sehingga bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapan kami, karena ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, harus segera melakukan karena dokumen kependudukan sangat dibutuhkan dalam transaksi apapun,” tandas Wahasa. (anw/rf)












